Ticker

6/recent/ticker-posts

Tidak Hanya Bikin Mabuk, Inilah 5 Kriteria Minuman Diharamkan.

Dalam Islam, dilarang bagi umat Muslim untuk mengkonsumsi minuman yang dianggap haram. Ada lima kriteria utama yang perlu diketahui setiap Muslim terkait dengan minuman haram ini, yang tidak hanya terkait dengan efek memabukkan.

Dalam buku Fiqih karya Udin Wahyudin, minuman haram didefinisikan sebagai segala jenis minuman yang dilarang dikonsumsi oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW. Beberapa kriteria minuman yang dianggap haram dalam Islam adalah sebagai berikut:

1. Memabukkan

Minuman yang dapat memabukkan, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak, termasuk dalam kriteria minuman yang dianggap haram. Minuman yang memiliki efek memabukkan dikenal sebagai khamar atau mengandung alkohol. Hal ini ditegaskan dalam hadits Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa setiap minuman yang memabukkan adalah khamar dan khamar itu haram. Ayat dalam surah Al-Maidah juga melarang minuman keras.

2. Air yang Terkena Najis

Minuman yang terkena najis, seperti air yang terkontaminasi oleh kotoran hewan, termasuk dalam kriteria minuman yang diharamkan.

3. Air Najis

Minuman yang pada dasarnya bersifat najis, seperti air kencing, air kencing hewan, darah, atau nanah, dianggap sebagai minuman yang haram.

4. Air Beracun

Minuman yang mengandung zat beracun, seperti air yang dicampur dengan obat serangga atau racun lainnya, juga termasuk dalam kriteria minuman haram.

5. Susu dari Hewan yang Haram

Meskipun susu sendiri adalah minuman yang halal, susu yang berasal dari hewan-hewan yang diharamkan dalam Islam, seperti babi, dianggap sebagai minuman yang haram.

Dalam fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018, disebutkan bahwa ada batasan kandungan alkohol atau etanol dalam minuman yang menjadikannya haram, dengan ketentuan yang berbeda untuk produk minuman hasil fermentasi dan non fermentasi.

Dengan memahami kriteria-kriteria ini, umat Muslim diharapkan dapat menjaga agar minuman yang mereka konsumsi sesuai dengan ajaran Islam dan tidak melanggar larangan yang telah ditetapkan.

Posting Komentar

0 Komentar