Shalat tanpa penutup kepala bagi seorang pria dianggap kurang sempurna dari segi berpakaian. Meskipun pria diperbolehkan shalat dengan kepala terbuka karena bukan bagian dari auratnya, disunnahkan bagi setiap muslim yang hendak shalat untuk mengenakan pakaian yang layak dan paling sempurna, termasuk mengenakan imamah seperti kain serban, songkok, dan sejenisnya.
Hukum shalat tanpa mengenakan penutup kepala bagi seorang pria telah dibahas oleh ulama fikih. Menurut Abu Ubaidah, tidak menutup kepala tanpa uzur dianggap makruh, terutama ketika melakukan shalat fardhu dan khususnya saat shalat berjamaah. Mayoritas ulama menyatakan bahwa shalat tanpa penutup kepala dianggap makruh.
Syekh Alabani menegaskan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah shalat kecuali pada waktu ihram dengan kepala terbuka tanpa memakai serban. Meskipun shalat tanpa penutup kepala tidak membatalkan sahnya shalat, namun hukumnya dianggap makruh.
Dalam surat Al-A'raf ayat 31, Allah menyarankan setiap orang untuk berhias ketika hendak shalat. Imam Ismail bin Umar bin Katsir ad-Dimasyqi menjelaskan bahwa di antara perhiasan seorang muslim adalah penutup kepala seperti imamah dan songkok.
Dalam Kitab Fathul Mu'in dan syarahnya I'anatuth Thalibin, ditegaskan bahwa membiarkan kepala tetap terbuka tanpa penutup bagi pria hukumnya makruh. Argumentasi yang membolehkan shalat tanpa penutup kepala dikemukakan oleh sebagian orang, namun hal tersebut bertentangan dengan kebiasaan Rasulullah SAW dan para sahabat.
Meskipun hukumnya makruh, disarankan untuk menyempurnakan pakaian saat menegakkan shalat dengan mengenakan penutup kepala seperti imamah, serban, songkok, atau yang sejenisnya. Dengan demikian, meskipun hukumnya makruh, tetapi shalat tetap sah asalkan diperhatikan kesempurnaan berpakaian dalam pelaksanaannya.
0 Komentar