(https://pontianak.tribunnews.com/2021/07/16/menurut-bahasa-qurban-berarti-hukum-melaksanakan-qurban-adalah) |
JagadMedia - Bagi umat muslim hari raya idul adha merupakan hari besar islam yang dilaksanakan pada setiap tanggal 10 Dzul Hijjah, disini umat muslim di sunnah untuk melakukan yang Namanya qurban dimana menyembelih hewan qurban seperti kambing, unta, sapi, dan dibagikan kepada seluruh umat islam pada suatu daerah. Hukum berkurban sendiri yaitu sunnah muakkadah (sunnah yang dianjurkan), tentu hanya bagi umat islam yang mampu untuk membeli dan menyembelih hewan qurban, tidak harus apabila kita tidak bisa melakukan qurban pada hari raya indul adha karena apabila tidak dikerjakan maka hukumnya adalah makruh. Dan keutamaan yang bisa kita dapatkan saat berqurban antara lain;
1. Meningkatkan Ketakwaan
Tentu melakukan salah satu ibadah yang diperintahkan oleh Allah SWT maka kita akan mendapatkan pahala yang besar, dan dari kurban bisa meningkat ketakwaan kepada Allah SWT. Dan berqurban harus memiliki niat berkorban sebagian harta untuk berbagi kepada sesame.
2. Menambah Amal Kebaikan
Karena pada dasarnya berkurban adalah niat kita mengkorbankan sebagian harta untuk membeli hewan qurban kemudian disembelih dan dibagikan daging kepada sesame merupakan tindakan yang baik dan kelak akan mendapatkan pahala yang besar.
3. Menyebarkan Syiar Agama
Berqurban menjadikan tempat sebagai syiar agama yang menyampaikan pesan tentang perintah dari Allah SWT kepada Nabi Ibrahim dan Anaknya Nabi Ismail.
4. Aksi Sosial dan Kemanusiaan
Berqurban tentu menjadikan sebagai tempat bersosialisasi dan membantu sesama karena membagikan hasil daging hewan qurban kepada masyarakat di suatu daerah.
5. Tanda Bersyukur
Qurban sendiri bisa kita jadikan sebagai tanda syukur atas diberikanya rezeki kepada kita dan membagikan kenikmatan dan berkah kepada sesama.
Diatas merupakan hal tentang berqurban yang biasa umat muslim adakan setiap tanggal 10 Dzul Hijjah, di hari raya idul Adha atau biasa di sebut hari raya haji. Tentu di wajib kita berqurban tetapi hanya bagi orang mampu dan apabila tidak dikerjankan maka hukumnya makruh, dan semoga kita bisa berqurban setiap tahun satu ekor kambing aamiin. Bagaimana sudah tahukan tentang qurban jangan lupa komen ya!
0 Komentar