Assalau’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh,
Baru
saja kita kemarin melewati hari Idul Adha, yang mana hari raya bagi setiap
muslim. Dihari idul adha biasanya umat muslim yang memiliki harta untuk membeli
hewan kurban akan membelinya. Salah satu keutamaan menyembelih hewan kurban
adalah meneladani Nabi Ibrahim As. Namun apakah teman-teman tau, bahwa ada
beberapa tata cara yang dilarang pada hari dimana saat kita menyembelih hewan
kurban. Mari kita simak:
Pada
zaman Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, Beliau pernah diperintahkan Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengurusi penyembelihan ontanya dan agar
membagikan seluruh bagian dari sembelihan onta tersebut, baik yang berupa
daging, kulit tubuh maupun pelana. Dan dia tidak boleh memberikannya kepada
jagal barang sedikitpun.” (HR. Bukhari dan Muslim) juga dalam lafaz
lainnya beliau berkata, “Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.” (HR.
Muslim). Ini merupakan pendapat mayoritas ulama.
Adapun
Syaikh Abdullah Al Bassaam mengatakan, “Tukang jagal tidak boleh diberi
daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan
kesepakatan para ulama. Yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk
hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia
adalah miskin…..” (Taudhihul Ahkaam, IV/464).
Pernyataan
beliau bermakna sama dengan pernyataan Ibnu Qosim yang mengatakan: “Haram
menjadikan bagian hewan qurban sebagai upah bagi jagal.”
Perkataan
beliau ini ditanggapi oleh Al Baijuri: “Karena hal itu (mengupah jagal)
semakna dengan jual beli. Namun jika jagal diberi bagian dari qurban dengan
status sedekah bukan upah maka tidak haram.” (Hasyiyah Al Baijuri
As Syafi’i 2/311).
Pernyataan diatas bisa kita simpulkan, bagi orang yang
ber-kurban tidak boleh memberi upah kepada penjagal dari bagian hewan yang di sembelih. Karena
itu sama saja dengan jual beli. Analoginya adalah kita menyewa penyembelih, dan
kita bayar dengan bagian daging yang di sembelih.
Bagaimana teman-teman, dapat ilmu baru lagi? Yuk silahkan
berkomentar.
0 Komentar