Pada masa pandemi covid-19 ini penularannya begitu cepat,agar penyebaran covid ini tidak begitu meluas maka dilakukan pencegahan, seperti social distancing dan menggunakan masker. Sekarang ini semua tempat ibadah sudah diperbolehkan berjamaah dimasjid, dengan kesepakatan menjaga jarak shaf shalatnya berjarak 1meter dan menggunakan masker. Apakah sholat berjamaah dengan merenggangkan shaf dengan tujuan menjaga jarak tetap sah atau tidak? Menurut ustad Alnof Dinar, menjelaskan bahwa shalat berjamaah dimasjid sah walaupun jarak imam dan makmum jauh dan tidak lebih dari 300 hasta.
Dalam kitab Minhaj al-Qawim, bahwa shalat berjamaah tetap sah ketika imam dan makmum berada dalam satu masjid dalam jarak yang jauh,dengan pintu-pintu yang terbuka atau jika pintunya tidak ditutup dan dikunci. Kesempurnaan shalat berjamaah didapat dengan meluruskan dan merapatkan shaf shalatnya, menurut Ustad Alnof.
Jika dalam keadaan darurat seperti ini dikhawatirkan virus corona menular begitu cepat dan luas,dengan merenggangkan shaf shalat berjamaah dibolehkan . Karena dengan tujuan kemaslahatan umat agar terhindar virus tersebut.
Tetapi berbeda dengan Ustad Abdul Somad, beliau tidak mengikuti keputusan ulama untuk shalat menjaga jarak shafnya,dan lebih memilih shalat dirumah. Ustad Abdul Somad menjelaskan tentang Hadist Nabi Muhammad yang diriwayatkan HR. Bukhari 723, dan HR. Muslim 433 dijelaskan bahwa lurusnya dan rapatnya shaf merupakan kesempurnaan shalat berjamaah. Ada seseorang bertanya kepada ustad abdul somad, ia bertanya : “Pak Ustad,apa hukumnya memberi jarak 1 meter pada shaf shalat berjamaah untuk tujuan social distancing?” Lalu ustad Abdul Somad menjawab. Beliau menjawab “Sauf sufu,luruskan shaf. Dengan lurus dan rapatnya kaki dengan bahu” , tapi karena tak bisanya rapat shaf,karena kata dokter wabah corona ini bisa melekat dikain,maka sajadah milik masjid digulung dan harus membawa sajadah sendiri. Terlepas dari fatwa-fatwa berbagai ulama, Ustad Abdul Somad mempunyai pendapat sendiri tentang shalat berjamaah. Beliau lebih memilih shalat dirumah daripada harus shalat berjamaah dimasjid dengan ketentuan seperti itu.
Nah sekian penjelasan tentang hukumnya merenggangkan shaf ketika shalat berjamaah menurut berapa ulama dan Hadist. Teman-teman tinggal memilih mana yang menurut teman-teman sekalian benar dan patut untuk diikuti tentang hukum-hukumnya. Dan jangan hanya mengikuti saja harus bisa memahami hukum-hukumnya mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang. Harus bisa mempunyai pendapat masing-masing tentang menjaga shaf pada shalat berjamaah dalam masa pandemi ini. Terimakasih atas waktunya teman-teman . Wassalamualaikum wr,wb.
0 Komentar