Jual beli sendiri yaitu pertukaran sebuah barang untuk mendapatkan barang atau kepemilikan barang yang sudah dibayar dengan kesepakatan kedua belah pihak. Menurut bahasa arab jual beli (bai’) yaitu mengambil sesuatu dan memberikan seuatu , berasal dari kata baa’a (tangan), karena masing masing penjual atau pembeli saling menjulurkan tangannya untuk menjabat tangan. Dalam jual beli tidak boleh disertakan dengan riba(bunga) atau pinjaman.
Hukum jual beli diperbolehkan menurut Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275 : “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” . Dalam Dalil sunnah sabda Nabi Saw : “Penjual dan pembeli boleh memilih selama keduanya belum berpisah atau berjauhan. Itu merupakan ketetapan terkait jual beli. Kaum muslimin telah sepakat bahwa jual beli dibolehkan dan mengacu pada pandangan yang sahih. Ini lantaran manusia sangat membutuhkan adanya jual beli.
Syarat-syarat umum dalam suatu transaksi jual-beli :
A.Orang yang melakukan transaksi harus memilik kewenangan atas suatu barang untuk bertransaksi
Maksudnya dia sebagai pemilik barang atau orang yang ditempatkan pada posisi pemilik lantaran perwalian,perwakilan,penerima wasiat atau pengelola atua pengawas
B. Orang yang melakukan transaksi harus baligh , berakal sehat dan mengerti
Yang dimaksud adalah orang yang melakukan transaksi baik itu penjual atau pembeli orang yang berhak melakukan tindakan dengan kriteria : Baligh (tidak mencakup anak kecil) . Berakal sehat (tidak boleh dilakukan transaksi oleh orang gangguan jiwa,orang yang gila, orang yang dungu tidak berakal. Karena transaksi tidak akan sah) . Mengerti (orang yang mengerti dalam semua hal tentang jual beli dan tidak merugikan satu sama lain)
C. Transaksi harus dilakukan atas dasar Ridha kecuali bila dipaksa lantaran suatu hak
Jika transaksi dilakukan secara terpaksa maka transaksi ini tidak diperbolehkan. Adapun jika dipaksa karena suatu hak maka tidak ada larangan dan transaksi pun sah.
D. Transaksi tidak mengandung perbuatan yang dilarang
Jika transaksi yang dilakukan mengandung perbuatan yang dilarang maka transaksi itu tidak sah. Setiap syarat yang tidak terdapat dalam kitab Allah SWT maka syarat itu batil (tidak sah)”. Demikian pula maknanya memiliki korelasi dengan syarat itu. Apabila menyatakan transaksi yang tidak dilarang/tidak disahkan, ini merupakan penentangan terhadap hukum Allah SWT. Jika Allah SWT melarang sesuatu maka dia menghendaki agar manusia menjauhkan itu.
Syarat-syarat khusus dalam suatu transaksi Jual Beli :
A.Barang yang diperjual belikan, harus diketahui secara pasti dan dijelaskan secara detail
Artinya barang tersebut diketahui secara pasti oleh pembeli dan penjualnya. Dan barang tersebut dijelaskan oleh sipenjual kepada sipembeli apa saja kekurangan dan kelebihannya secara detail. Dalil syarat ini adalah sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW melarang jual beli gharar(spekulatif).
B. Dapat diserahkan pada saat wajib dilakukan penyerahan
Artinya bahwa sesuatu yang tidak dapat diserahkan, maka memperjual belikan-nya menjadi gharar(spekulatif) dan kesepakatan tersebut mengandung unsur judi.
C. Benda yang diperjual belikan harus mengandung tujuan yang diperbolehkan
Benda yang diperjual belikan tersebut mengandung sesuatu yang diperbolehkan dijual belikan. Oleh sebab itu tidak termasuk kedalamnya sesuatu yang tidak bermanfaat.
0 Komentar